TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat.
Beberapa negara secara kimiawi mengebiri pelaku kekerasan seksual.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Mengutip PP 70 Tahun 2020, peraturan kebiri ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta
Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Lantas, apa itu kebiri?
Mengutip KBBI, kebiri adalah tindakan menghilangkan kelenjar testis pada jantan atau ovarium pada betina.
Kebiri dapat dilakukan pada manusia maupun hewan.
Kebiri ada dua jenis, yakni kebiri kimia dan kebiri bedah.
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi ini dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Adapun dijelaskan pada pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Mengutip Healthline, pengebirian bedah, juga disebut orchiectomy, adalah pengangkatan satu atau kedua testis.
Ini dapat dianggap sebagai bentuk bedah terapi hormon.
Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Baca juga: Ramai Desakan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Apakah Akan Efektif? Ini Tanggapan KPAI