TRIBUNNEWS.COM - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).
Kedua anak Jokowi itu dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Dugaan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan itu, kata Ubedilah, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: KPK Telaah Laporan Ubedilah Soal Dugaan KKN Gibran dan Kaesang Pangarep
Baca juga: Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Rudy Sebut Dinamika Politik, Gibran: Kalau Salah Kami Siap
Diberitakan Tribunnews.com, dugaan KKN Gibran dan Kaesang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubed menjelaskan, dalam perkembangannya, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.
Saat itu, kedua putra Presiden diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022) melansir Tribunnews.com.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."
"Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ujar Ubedilah.
Reaksi Gibran dan Kaesang
Setelah laporan tersebut mencuat, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo pun angkat suara.
Putra sulung Jokowi itu semula menunjukkan raut bingung saat ditanyai hal tersebut.
Bahkan ia akan bertanya kepada sang adik, Kaesang.
"Takok Kaesang sik (tanya Kaesang dulu)," kata Gibran saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).
Dikutip dari TribunSolo.com, ayah dua anak itu juga mengaku tak mengetahui soal tudingan dugaan korupsi padanya.
Meskipun begitu, Gibran mengaku siap jika dipanggil oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Gibran juga meminta agar tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkapan padanya untuk dibuktikan.
"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan. Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," tegasnya.
Lantas, bagaimana reaksi Kaesang?
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (11/1/2022), belum ada keterangan resmi dari putra bungsu Jokowi itu terkait laporan tersebut.
Dilihat dari aktivitasnya di media sosial, Kaesang justru mengunggah sebuah video bersama keponakannya yang merupakan anak Gibran, Jan Ethes di Instagram.
Kaesang terlihat tengah dipijat oleh Jan Ethes yang mulai beranjak besar.
"Pijitin yang bener, dong," kata Kaesang kepada Jan Ethes.
Tak banyak keterangan yang diunggah Kaesang lewat videonya tersebut.
"Berbakti kepada omnya," tulis Kaesang.
Meski demikian, ada yang mencolok dari akun Instagram Kaesang. Video tersebut menjadi satu-satunya postingan yang ada di Instagram Kaesang.
Semua postingan di akun Instagram Kaesang mendadak hilang dan menyisakan video tersebut.
Padahal sebelumnya, Kaesang mengunggah sejumlah postingan seperti euforia kemenangan Persis Solo menjuarai Liga 2, promosi usaha, dan lainnya.
Belum diketahui secara persis, sejak kapan postingan di Instagram Kaesang hilang serta alasan di baliknya.
Respons KPK
Sementara itu, KPK juga ikut memberi tanggapannya soal laporan dugaan korupsi yang dituduhkan pada kedua putra Jokowi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada Senin (10/1/2022).
Ia mengapreasiasi pelaporan tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi.
"Terkait laporan tersebut, infromasi yang kami terima benar bahwa hari ini KPK telah menerima laporan pengaduan tsb dan diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali Fikri, dikutip dari YouTube Kompas.com, Senin.
Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan itu.
KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan laporan tersebut.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku."
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata dia.
Ia memastikan, ketika laporan tersebut masuk ke ranah KPK, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Shella Latifa/Rizki Sandi Saputra)(Tribun Solo/Agil Trisetiawan)