Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) siang. Dia mengaku pemeriksaanya kali ini hanya klarifikasi saja.
"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand.
Namun kenyataan justru berbanding terbalik. Malam harinya, Bareskrim Polri ternyata langsung menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan yang diduga bermuatan ujaran kebencian SARA usai memeriksa selama 11 jam.
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan SARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.