TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Polri sudah tepat menahan eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas kasus twit bermuatan SARA.
“Karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan kan ada ada asas equality before the law. Sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja,” ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022)
Namun, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan konsep keadilan restoratif dikedepankan dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Ferdinand.
"Keadilan restoratif itu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan," kata dia.
Konsep tersebut diketahui adalah usaha mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam menyikapi sebuah kasus hukum.
Habiburokhman mengatakan keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, tetapi ditegakkan secara penuh kebijaksanaan dan berkeadilan.
Baca juga: Hari Ini Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cuitan SARA
“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga diPpolri," kata dia
"Restorative justice itu dialogiakan dulu, apa masalahnya, nah penegakam hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.