Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan pihaknya masih belum berencana untuk menahan Kepala Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Kota Depok terkait kasus mafia tanah.
Begitu juga dengan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui keempatnya tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah.
"Semua tersangka belum ada rencana penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Andi tidak menjelaskan alasan tidak ditahannya keempat tersangka mafia tanah tersebut.
Hal pasti, menurut dia penahanan sepenuhnya menjadi wewenang penyidik Polri.
"Sepenuhnya pertimbangan penyidik," kata dia.
Baca juga: Orang Tua Besuk Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Besok Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Diperiksa Bareskrim Polri terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah
Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.