TRIBUNNEWS.COM - Vaksin booster mulai diberikan kepada masyarakat mulai Rabu (12/1/2022) hari ini.
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin booster diberikan bagi masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.
Selain itu, sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksinasi booster dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Unduh & Perbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19 serta Cek Status Vaksin di PeduliLindungi
Baca juga: Indonesia Terima Vaksin Donasi COVAX, 1,8 Juta Dosis AstraZeneca
Cara Cek Jadwal dan Tiket Vaksinasi Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Pertama buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Cara Cek Jadwal dan Tiket Vaksinasi Booster Gratis di Website PeduliLindungi:
1. Kunjungi website pedulilindungi.id
2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK
3. Kemudian klik "periksa".
4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, jika termasuk kempok prioritas, Anda akan mendapatkan tiket.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.
Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Keputusan Menggratiskan Vaksin Booster Dinilai Sudah Tepat, Demi Terhindar dari Varian Omicron
Baca juga: Jenis Vaksin Covid-19 sebagai Booster Gratis yang Telah Kantongi Izin dari Badan POM
Jenis vaksin ketiga yang diberikan nanti, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.
Vaksinasi booster kali ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, vaksin booster heterolog atau vaksin booster kombinasi memberikan efek peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Booster