News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan EFIN dan NPWN, begini cara lapor SPT pajak tahunan 2022 di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya

SPT Tahun 2022 (pajak.go.id)

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Baca juga: Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini