TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memulai program vaksinasi dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum pada hari ini, Rabu (12/01/2021).
Mengutip setkab.go.id, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan vaksin booster akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (imunokompromais).
"Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu," ujar Menkes dalam keterangan persnya, Selasa (11/01/2022), secara virtual.
Adapun jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Vaksin Booster Covid-19?
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Cara Cek di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Baca juga: Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia
Cara Cek di Website PeduliLindungi.id
1. Buka pedulilindungi.id;
2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Dokumen yang Harus Dibawa
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan masyarakat yang akan vaksinasi booster diharap untuk membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/01/2022).
(Tribunnews.com/Widya)