News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Robin yang Berniat Bongkar Peran Wakil Ketua KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam permohonan JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hakim menilai apa yang ingin diungkap Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.

Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan, Robin kembali menyampaikan permohonan JC yang berjanji bakal mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Urus Perkara, AKP Robin Divonis 11 Tahun, Advokat Maskur Husain 9 Tahun Penjara

Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara. Ia berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.

"Ada-ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

Baca juga: Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini