Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam permohonan JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hakim menilai apa yang ingin diungkap Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.
Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.
"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan, Robin kembali menyampaikan permohonan JC yang berjanji bakal mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.
Baca juga: Terbukti Terima Suap Urus Perkara, AKP Robin Divonis 11 Tahun, Advokat Maskur Husain 9 Tahun Penjara
Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara. Ia berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada-ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.
Baca juga: Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.
Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili.