Meskipun demikian, Erick mengaku kementeriannya masih berkonsultasi dan meminta pendampingan pada KPK.
"Kerjasama dengan KPK tetap kita jalankan. Misalnya e-LHKPN, lalu banyak konsultasi yang kita lakukan dengan KPK, seperti pendampingan masih kita lakukan," jelas Erick.
Baca juga: Erick Thohir Bicara Soal Transformasi BUMN Usai Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejaksaan Agung
Dia juga tak menutup kemungkinan kasus yang menyeret perusahaan BUMN lain juga ditangani KPK hingga kepolisian.
"Konteksnya bukan KPK, Kepolisian, Kejaksaan tetapi memang program besar dari awal sudah menjadi bagian tranformasi BUMN ini dengan Kejaksaan dan diawali kasus Jiwasraya, Asabri."
"Apakah ada kasus lain yang sedang ditangani KPK dan kepolisian? Ya ada," tambahnya.
Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Terjadi saat Posisi Dirut Dijabat ES Pada 2013
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Dugaan korupsi tersebut menyangkut pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Erick menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013.
Posisi dirut saat itu dijabat oleh ES, yang diduga adalah Emirsyah Satar.
"Kalau yang kasus ATR 72-600 itu masih inisial ES. Seperti itu. Yang dari laporannya audit investigasi ES," ujar Erick Thohir dalam acara Kompas TV, Sapa Indonesia Malam, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Bawa Bukti Hasil Audit: Bukan Tuduhan
Hanya saja Erick enggan mengatakan penyebutan inisial dari Jaksa Agung salah.
Dia menilai bisa jadi yang disebutkan Jaksa Agung adalah hasil pengembangan kasus.
"(Mungkin) Pengembangan, saya tidak tahu. Kan beliau juga punya tim yang sangat detail dalam melakukan hal konteks seperti ini. (Tapi sepengetahuan saya) ES," ucapnya.