TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan alasannya melaporkan kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erick menjelaskan upaya laporan dugaan korupsi di lingkungan BUMN merupakan program kerjasama dengan Kejaksaan.
Pihaknya ingin tak hanya sekadar menindak kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR di Garuda hingga Respons Manajemen
Tetapi juga memperbaiki sistem administrasi secara keseluruhan di perusahaan BUMN.
"Kebetulan dengan Kejaksaan, sejak awal kita punya kesepakatan program besar reformasi BUMN."
"Dimana tidak hanya kita menindak dengan hal yang sudah ada, tapi kita memperbaiki seluruh sistem administrasi," kata Erick, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).
Ia pun mencontohkan dugaan kasus korupsi yang menimpa Garuda Indonesia.
Baca juga: Jumlah Pesawat Garuda Indonesia Awalnya Sekitar 220, Kini Tinggal 35 Unit yang Bisa Terbang
Dikatakannya, ada pelaksanaan administrasi yang salah dalam perusahaan maskapai nasional.
"Contoh tadi, Garuda. Kita melihat mereka beli pesawat dahulu, tetapi belum menentukan rute."
"Berarti itu kan sistem administrasi secara menyeluruh yang salah," ucap dia.
Menurutnya, permasalahan di internal Garuda Indonesia tak hanya perihal korupsi semata.
Melainkan juga terkait pada permasalah strategi dan rencana bisnis mereka.
Baca juga: Diresmikan Erick Thohir, ID Food Jadi Nama Holding BUMN Pangan
"Perbaikan pada Garuda tidak hanya bisa dari kasus korupsi, tapi juga kasus banyak banget bisnis plan, strategi daripada secara korporasi. Itu harus dibenahi secara total."
"Itulah kenapa awalnya juga yang saya sampaikan pada Jiwasraya," tutur dia.