TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai booster dan telah diberikan izin oleh BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai dosis lanjutan atau booster.
Mengutip dari laman Sehat Negeriku, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin Booster akan dimulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Apa Itu Imunokompromais? Simak Penjelasan dan Rekomendasi Vaksin untuk Penderita
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi dan Website pedulilindungi.id
Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.
Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
"Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya," kata Menkes Budi, Selasa (11/1) secara virtual.
Jenis Vaksin Booster GRATIS
Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan booster yaitu:
- Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma (Homolog)
- Vaksin Pfizer (Homolog)
- Vaksin AstraZeneca (Homolog)
- Vaksin Moderna (Homolog/Heterolog)
- Vaksin Zifivax (Heterolog)
Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.