Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago berpendapat, pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menghasilkan pengambil keputusan publik, harus menerapkan regulasi yang jelas.
Regulasi tersebut, ujar Irma, berupa aturan yang mampu memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu harus transparan dan bertanggungjawab.
Karena berdasarkan pengalaman Irma, banyak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di masa lalu yang dipicu rendahnya kualitas SDM penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan itu, pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan menyoroti buruknya proses legislasi di DPR selama ini.
Menurut Atang, hanya kurang dari 30% Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) mampu dibahas legislator hingga menjadi undang-undang.
Bahkan, ujar Atang, RUU yang sudah selesai dibahas pada 2021, muncul kembali pada daftar Prolegnas 2022.
Upaya pembenahan yang sistematis dalam proses legislasi di DPR, menurut Atang, harus segera dilakukan. Atang menyarankan, penyusunan Prolegnas harus dilakukan sebelum APBN disahkan. Karena, jelasnya, pembahasan Prolegnas itu sangat terkait dengan skema anggaran negara.
Terpenting dari itu, tegas Atang, penyusunan Prolegnas harus disesuaikan dengan tujuan kita dalam bernegara. "Hal ini harus menjadi dasar bertindak para legislator dalam proses legislasi," tegasnya.
Ketua Departemen Perubahan Sosial dan Politik, CSIS, Arya Fernandes mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir ini peran pemerintah pusat menguat dalam mengatasi sejumlah krisis yang terjadi di tanah air.
Kekuatan itu, jelasnya, juga berkat dukungan mayoritas partai di parlemen dalam setiap pengambilan keputusan penting untuk mengatasi sejumlah persoalan bangsa.
Di sisi lain, ujar Arya, saat ini terjadi penurunan komitmen elite terhadap pelaksanaan demokrasi dan konstitusi.
Hal itu, antara lain ditandai dengan munculnya usulan dari kalangan elite agar masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang, untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.
Menurut Arya, keberlangsungan proses politik di tanah air harus didukung dengan kepastian sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilu pada 2024.
Arya menilai sejumlah aturan tersebut harus sudah dipastikan pada tahun ini agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik.