TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022) kemarin.
Dia menyerahkan bukti berupa hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan pengadaan leasing pesawat ATR 72-600.
"Ini kita serahkan audit investigasi jadi bukan tuduhan. Karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," tutur Erick.
Tak hanya terkait pengadaan leasing ATR 72-600, dia juga menduga ada korupsi dengan merek pesawat yang berbeda-beda.
Kemudian, Erick juga mengungkapkan lessor atau penyewa pesawat Garuda Indonesia terlalu banyak dibanding maskapai lain, yakni mencapai 28 persen.
Dia juga berkata Garuda Indonesia terlalu memiliki banyak jenis pesawat sehingga operasional lebih mahal.
Setelah didalami lagi, Erick mengatakan banyak pembelian yang hanya sebatas pembelian pesawat.
"Bukan rutenya yang dipetakan, pesawatnya apa. Jadi pesawatnya dulu, baru rutenya."
"Makanya ketika kita audit investigasi ATR 72-600 ini juga indikasinya sama seperti yang sebelum-sebelumnya," terang Erick, dilansir Tribunnews.
Ada Dugaan Mark Up dan Manipulasi Data
Sementara itu, Kejaksaan Agung membeberkan adanya dugaan mark up sewa pesawat dan manipulasi data oleh PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Garuda, Erick Thohir: Sudah Bukan Eranya Menuduh, Kami Berdasarkan Bukti
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Korupsi Garuda Indonesia ke Jaksa Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan mark up yang dimaksud termuat dalam waktu perjanjian tahun 2013 hingga saat ini.
Sementara, manipulasi data ditemukan dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.