News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Kekecewaan AKP Robin yang Tak 'Direstui' Hakim untuk Bongkar Permainan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara Maskur Husain menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Padaha menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan JC yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Robin yang Berniat Bongkar Peran Wakil Ketua KPK

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Namun hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara. Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Robin dalam pleidoi atau nota pembelaannya mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

Baca juga: Hakim Tolak Justice Collaborator AKP Robin yang Berniat Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

Adapun dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Saran itu Lili sampaikan karena mendapati berkas perkara Syahrial terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja kerjanya di KPK. 

Namun, Syahrial tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih menggunakan jalur Robin untuk mengurus perkaranya.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ungkap Robin.

Baca juga: Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun bui.

AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Baca juga: KPK Bereaksi soal Niat Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Penjara

Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini