News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Kembali Ajukan Penangguhan, Pengacara Habib Bahar Beri Penjamin Mulai Istri hingga Ratusan Ulama

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan lebih Habib Bahar bin Smith telah menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas ceramahnya di Bandung pada 10 Desember 2020 lalu.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut, pihaknya bakal mengajukan kembali upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, tim advokasi Habib Bahar juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun urung dikabulkan.

"Kami masih menunggu jawaban dari penyidik. Karena sudah 9 hari tak direspons, maka kita ajukan lagi. Kali ini kita ajukan penjamin dari ratusan ulama se-Jabar kemudian istri beliau sendiri," kata Ichwan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Dikabarkan Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Penjelasan Polda Jabar

Ichwan Tuankotta pada Selasa (4/1/2022) lalu telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Barat.

Dalam surat yang terdiri dari dua rangkap itu, surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A. Sementara, satu surat lagi dibuat oleh kuasa hukumnya.

Menurut Ichwan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan sekaligus memberikan penjamin dari ulama untuk meyakinkan penyidik bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

Baca juga: Bahar bin Smith Dikabarkan Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Kami berkeyakinan bahwa Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Makanya kita ajukan dengan penjamin dari ulama hingga ratusan," katanya.

Adapun permohonan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan dengan alasan kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Tak hanya itu, sosok Bahar dibutuhkan oleh para santri karena mengajar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat.

"Karena habib Bahar kan dibutuhkan oleh santri-santrinya untuk mengajar di pondok pesantren," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini