News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Harap KPK Serius dan Profesional

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ubedilah Badrun

Perusahaan itu, lanjut Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.

Dugaan KKN kedua anak Jokowi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubed menjelaskan, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022) melansir Tribunnews.com.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Baca juga: Sekretaris DPD PDIP DKI Nilai Laporan Gibran dan Kaesang Bernuansa Politis, Ini Alasannya 

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini