News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Terbit, Cek Jadwal dan Daftar di PeduliLindungi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikanvaksin dosis ketiga atau booster vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah menargetkan pemberian dosis ketiga kepada tenaga kesehatan rampung pada pekan kedua Agustus 2021 - Cek jadwal dan daftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster secara gratis di aplikasi PeduliLindungi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Cek jadwal dan daftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster secara gratis di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk diketahui, per 12 Januari 2022, pemerintah telah resmi menggelar vaksinasi booster gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemberian vaksinasi booster  ini menyusul ditemukannya kasus Omicron di Indonesia.

Baik itu karena penularan dari para pendatang luar negeri maupun muncul dari transmisi lokal masyarakat sendiri.

Selain itu, pemberian vaksin juga dimaksudkan karena penelitian menunjukkan terjadinya penurunan antibodi setelah 6 bulan.

Baca juga: PTM Masih Digekar Saat Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Saran Epidemiolog

Baca juga: India Open 2022 Diterpa Kasus Covid-19, Bagaimana Nasib Ahsan/Hendra?

Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu.

Terutama pada kelompok masyarakat yang rentan seperti para lansia dan penderita imunokompromais.

Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Maxi Rein, Kamis (13/1/2022) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).

Dukungan juga datang dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) yang menganjurkan dilakukannya pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?

Sejalan dengan ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbitkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Sementara pelaksanaannya dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dengan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan NIK, Simak Syarat Penerimanya

Syarat lain yakni berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kombinasi Vaksin Rekomendasi Pemerintah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan beberapa kombinasi yang dapat digunakan untuk vaksinasi ketiga.

"Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini, karena jenisnya akan berbeda dengan ketersediaan vaksin di tahun lalu," terang Menkes Budi dikutip setkab.go.id.

Baca juga: Moeldoko Sebut Pemilu 2024 Tak Akan Ganggu Penanganan Pandemi Covid-19

Kombinasi vaksinasi booster di antaranya:

- Penerima vaksin primer jenis Sinovac atau vaksin pertama dan kedua Sinovac, diberikan booster setengah dosis vaksin Pfizer.

- Penerima vaksin primer jenis Sinovac, akan diberikan booster setengah dosis vaksin AstraZeneca.

- Penerima vaksin primer jenis AstraZeneca, akan diberikan booster setengah dosis vaksin Moderna.

Kendati demikian, penetapan kombinasi ini dapat berubah mengikuti ketersediaan vaksin yang ada di Indonesia.

Yang pasti, juga harus mengantongi hasil riset yang sudah disetujui BPOM dan ITAGI.

Baca juga: Menkes: Vaksin Booster untuk Penerima Sinovac, Bisa Pfizer atau AstraZeneca Setengah Dosis

“Ini adalah kombinasi awal dari regime vaksin booster yang kita akan berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang sudah disetujui BPOM dan ITAGI, yang nantinya bisa berkembang tergantung terhadap hasil riset yang baru dan ketersediaan vaksin yang ada,” lanjut Menkes Budi.

Cara Cek Tiket Vaksin di PeduliLindungi

Mengutip Tribunnews.com, berikut cara cek tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"

Cara Cek Jadwal dan Tiket Vaksinasi Booster di pedulilindungi.id

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Arif Fajar Nasucha)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini