TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tak mau ambil pusing apabila nantinya ada pelaporan balik terkait pencemaran nama baik atas pelaporan yang dirinya lakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Ubedilah melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1).
Ubedilah menegaskan pelaporan yang ia lakukan merupakan hak setiap warga negara.
Dia pun enggan disebut menuduh Gibran dan Kaesang.
"Yang saya lakukan adalah hak warga negara, sebagai ekspresi warga negara yang baik. Saya tidak menuduh, makanya bahasanya dugaan, yang kita sampaikan itu dugaan tentang tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ubedilah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/1/2022).
Oleh karena itu, kalau kemudian dirinya dilaporkan terkait pencemaran nama baik, Ubedilah menilai hal tersebut sangat jauh dari persepsi pencemaran nama baik.
Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut Ancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Aktivis 98 tersebut beralasan dirinya tidak berniat melakukan pencemaran nama baik.
"Karena yang saya lakukan berniat untuk menuntaskan negeri ini dari praktek KKN," jelasnya.
Lebih lanjut, Ubedilah menyayangkan jika setiap orang yang melaporkan di mata hukum nantinya akan dilaporkan balik lagi.
Menurutnya hal tersebut akan membuat Indonesia tidak akan pernah beradab dalam proses berdemokrasi.
"Kan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun itu, apakah dia anak petani atau anak presiden. Jadi makanya kalau jadi pejabat publik harus hati-hati, dalam berbisnis dan lain sebagainya," tandasnya.