News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Musi Banyuasin

KPK Cecar Alex Noerdin soal Uang Rp1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Bupati Muba Dodi Reza Alex

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani pemeriksaan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, di Kabupaten Musi Banyuasin.

Alex diperiksa atas perkara rasuah yang menjerat anaknya yakni Dodi Reza Alex Noerdin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepada mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu, tim penyidik menanyakan terkait uang sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa Dodi saat dicokok lembaga antirasuah.

"Bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Tak hanya kepada Alex Noerdin, temuan uang tersebut juga dikonfirmasi ke saksi advokat Soesilo Aribowo.

Baca juga: Diterbangkan dari Jakarta, Alex Noerdin Cs Jalani Isolasi Selama 14 Hari di Rutan Klas I Pakjo

Sebab, diduga uang itu merupakan fee untuk Soesilo sebagai pengacara Alex Noerdin.

Lebih lanjut kata Ali, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yang diduga mengetahui perkara tersebut.

Mereka yakni pengelola PT Bangka Cakra Karya, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista, dan ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA," ucap Ali.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka.

Tak hanya Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Lengkap

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Baca juga: KPK Selisik Duit Rp 1,5 Miliar dari OTT Dodi Reza Alex Noerdin Lewat Sang Ibunda

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Kasus ini berawal dari giat OTT pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

Baca juga: Istri Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin.

Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.

Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini