TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekhususan yang diatur dalam RUU IKN adalah kepala daerah yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jabatan kepala daerah IKN nantinya akan setingkat menteri.
Terkait dengan nama kepala daerah, Doli menyebut hal ini masih akan dibahas dalam rapat berikutnya.
Kemudian daerah IKN tidak memiliki pemilihan daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Doli mengatakan Pansus RUU IKN berencana melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin 17 Januari 2022.
Rapat digelar bersama dengan Menteri Bappenas/PPN, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri.
Doli juga menyebut Presiden Jokowi sudah mengantongi nama Ibu Kota Negara. Namun, Presiden akan mengumumkan nama tersebut pada saat-saat terakhir.
"Ya mudah-mudahan nanti saat pengesahan mudah-mudahan nama itu sudah ada," ujar Doli.
Sebelum itu, Pansus RUU IKN akan melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur persisnya pada titik 0 km.
Tujuannya mendengar aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat daerah.
Selain itu, Pansus RUU IKN akan bertemu dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, Pansus RUU IKN mengunjungi Bumi Serpong Damai (BSD).
Hal ini lantaran BSD dinilai sebagai contoh tempat yang memenuhi slogan sustainable city (kota berkelanjutan) dan green city (kota hijau) untuk IKN.
Doli menyebut Presiden Joko Widodo bersama dengan beberapa menteri sudah melakukan kunjungan ke BSD.