News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi Disebut Sudah Mengantongi Nama Ibu Kota Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur.

Bahkan, Jokowi meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk kedua kalinya mengunjungi BSD.

"Kemudian pemerintah juga mengusulkan supaya Pansus juga mempunyai bayangan terhadap kota yang mau dibangun itu," ujar Doli.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.

Saan mengatakan, kepala daerah ibu kota negara (IKN) baru direncanakan setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden.

"Kalau status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Anggota Pansus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN

Selain itu anggaran IKN akan disusun sepenuhnya dari pemerintah pusat.

"Terkait dengan penganggarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," kata Saan.

Saan mengatakan, IKN tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Representasi politiknya hanya DPR dan DPD.

"Representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," ujarnya.

Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan status IKN akan berubah menjadi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita.

Namun frasa otorita hanyalah sebuah nama. Struktur yang digunakan adalah Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Rencana Induk IKN Harus Dibahas Sejak Awal Agar Tidak Berpotensi Mangkrak dan Over Budget

Dalam Pasal 18 ayat (5) tertuang bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Sementara itu, dalam Pasal 18B ayat (1) tertuang bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Jadi otorita just as a name (hanya sebagai sebuah nama) apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat Provinsi," ujar Suharso. (tribun network/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini