Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun angkat suara soal adanya dugaan teror atau ancaman terhadap dirinya.
Hal itu ia alami tak lama setelah melaporkan dugaan keterlibatan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Januari 2022 lalu.
Badrun menyebut ancaman itu ia rasakan baik di jagat maya dan dalam kesehariannya.
Meski begitu, dugaan ancaman psikologis itu ditanggapi santai oleh Aktivis Reformasi 98 ini
"Narasi ancaman muncul di medsos dengan bahasa yang sarkastis, tapi saya respon baik-baik saja," kata Badrun kepada Tribunnews.com, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Respons Gibran Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi: Enggak Usah
Adapun bentuk teror psikologis yang dialami Badrun diantaranya kontak yang tak dikenalinya kerap menghubungi dia hingga ada orang tak dikenal yang diduga mengintai kediamannya.
"Kontak yang tidak dikenal memang ada yang menghubungi saya di malam hari, saya tidak pernah mengangkatnya. Semoga bukan dalam rangka meneror," beber Badrun.
"Dua hari lalu memang ada orang yang tidak dikenal dan tidak pernah terlihat sepanjang saya tinggal 13 tahun lebih di sini. Orang itu menggunakan kendaraan roda dua dan duduk ditempat istirahat lapangan basket, terlihat mengamati rumah sekitar 20 menit. Kehadiran sopir tetangga ke lokasi itu yang membuat ia pergi dari lokasi duduknya, selebihnya wallahua'lam," tukasnya.
Meski ada beberapa kejanggalan yang ia alami setelah melaporkan putra presiden ke KPK, Badrun berharap hal itu bukan bagian dari ancaman.
Ia tetap berpikir positif dan menyatakan bahwa kondisinya saat ini baik-baik saja.
"Semoga motifnya bukan dalam rangka teror psikologis, saya positive thinking saja bahwa itu semua jauh dari motif teror. Alhamdulillah saya saat ini baik baik saja," tutup Badrun.
Alasan Laporkan Anak Jokowi ke KPK
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).