News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Hari Ini Kuasa Hukum Bakal Besuk Ferdinand Hutahaean, Bicarakan Rencana Penangguhan Penahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bakal membesuk kliennya yang ditahan dalam dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (17/1/2022) hari ini.

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan nantinya akan ada sejumlah persoalan yang akan dibahas dengan kliennya. Satu di antaranya mengenai rencana penangguhan penahanan.

"Karena sampai saat ini kan kami belum bisa menjenguk karena keterbatasan waktu dengan jam besuk," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Ronny menjelaskan alasan kuasa hukum baru menjenguk kliennya pada hari ini.

Baca juga: Polisi Pastikan Kesehatan Ferdinand Hutahaean Diperiksa Secara Berkala

Pasalnya, kata dia, pihak Rutan Bareskrim Polri memberlakukan pembatasan jam besuk karena di tengah masa pandemi Covid-19.

"Karena keterbatasan waktu jam menjenguk karena ini kan masa pandemi ya jadi dari pihak Mabes Polri pun hanya kuasa hukum yang bisa menjenguk beliau karena diatur oleh UU ya. Kalau keluarga kami masih berharap mengajukan permohonan untuk bisa bertemu," jelas Ronny.

Nantinya, kata Ronny, pihaknya akan segera menginformasikan mengenai langkah hukum yang akan diambil usai membesuk kliennya.

"Saya habis bicara dan ngebesuk beliau, nanti saya sampaikan terkait bagaimana kondisi beliau saat ini, dan terkait apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan nanti," tukas Ronny.

Baca juga: Orang Tua Besuk Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini