Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kembali akan diundang ke The International Telecommunication Union (ITU) dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut terkait dengan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan yang kini sedang berproses hukum.
Mahfud MD mengatakan selama proses penyelesaian kontrak-kontrak dengan berbagai pihak, pemerintah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada tahun 2018 di sidang International Telecommunication Union (ITU).
Pemerintah, kata dia, kemudian mendapat perpanjangan lagi dari ITU sampai tahun 2024 dengan catatan harus ada kepastian bahwa saat itu slot orbit tersebut benar-benar terisi dengan satelit.
"Dalam waktu dekat Menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan, bahwa kita masih akan memanfaatkan dan siapa, serta bagaimana, pengisian slot orbit tersebut," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Senin (17/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Endus Dugaan Penyelundupan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Mahfud menegaskan, pemerinrah sepakat membawa masalah tersebut ke ranah hukum melalui pembahasan yang mendalam dan berkali-kali.
Pembahasan secara berputar-putar tanpa ujung tersebut, kemudian berhenti dan meminta BPKP melakukan audit.
"Hasilnya, memang harus dibawa ke ranah hukum. Kita, sekarang sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU," kata Mahfud.
Endus Dugaan Penyelundupan
Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP barang yang diterima dari perusahaan Navayo sebagian besar diduga selundupan.
Dugaan tersebut muncul, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen, kata dia, hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar atau sekitar USD 132.000.
"Berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam RI, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Ada Keanehan, Mahfud MD Ceritakan Awal Kasus Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan
Mahfud MD mengatakan Pemerintah menempuh langkah hukum terkait kasus tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler
oleh BPKP.
Selain itu, kata dia, untuk sampai pada proses hukum tersebut pemerintah juga sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.
Hasilnya, kata dia, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.
Contohnya, lanjut dia, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.
Baca juga: Negara Rugi Rp819 Miliar, Mahfud MD dan Kejagung Tindak Lanjuti Proyek Satelit Kemhan
Selain itu, kata dia, pada tahun 2021 Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.
Untuk itu, ia menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak dengan segala pro dan kontranya.
Ia mengajak semua pihak mengikuti proses hukum yang kini sedang bergulir terkait kasus tersebut.
"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," kata Mahfud.