● Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Baca juga: Unggah Foto Disuntik Booster Vaksin Nusantara, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Terawan
Termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi?
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun
Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu
Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.
3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70% dosis 1 dan 60% dosis 2.
Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/.
Jenis Vaksin yang Digunakan Sebagai Booster
Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu:
- Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
- Vaksin Pfizer
- Vaksin AstraZeneca
- Vaksin Moderna
- Vaksin Zifivax
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Vaksin Booster