TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyikapi tudingan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait adanya keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya enggan menyelidiki adanya tudingan tersebut, karena perkara yang dimaksudkan oleh Robin sudah diputuskan oleh Dewas KPK terhadap pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Kalau di persidangan itu (tudingan Robin ke Lili), itu juga, barang itu, tak ada bedanya. Tak ada yang baru," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor C1 Dewas KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tumpak mengatakan, seluruh tudingan Robin yang disampaikan dalam persidangan ke Komisioner KPK itu sudah pernah disidang dalam majelis etik Dewas KPK.
Dalam sidang etik tersebut, Lili sudah divonis bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.
Atas dasar itulah Dewas KPK enggan menindaklanjuti tudingan Robin terhadap Lili.
"Kami belum melihat ada perbedaan apa. Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik robin itu juga," kata dia.
Dewas KPK kata Tumpak, baru mau bergerak untuk memeriksa Lili jika ada dugaan pelanggaran etik yang lain.
Baca juga: Kekecewaan AKP Robin yang Tak Direstui Hakim untuk Bongkar Permainan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Namun, apabila tudingan tersebut masih sama dan tak ada perbedaan, maka Dewas KPK bakal menilai tudingan terhadap Lili sudah selesai.
"Nah, kalau ada yang baru tentu kita lakukan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Robin berniat menjebloskan Lili Pintauli Siregar ke dalam penjara.
Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada-ada [peran Lili], dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.