TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan gelar perkara untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Kadiv Humas Polri menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.
"Itu (permohonan penangguhan penahanan) nanti diputuskan olah gelar perkara penyidik," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Hingga kini, ia menuturkan penyidik masih akan mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan tersebut. Adapun keputusan itu nantinya merupakan hak subjektif penyidik.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," tukas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Bareskrim Polri. Adapun kini Ferdinand masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kami telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5. Nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ia mengharapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa diterima Bareskrim Polri. Sebaliknya, penjamin penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean berasal dari keluarga dan pihak lain.
"Penjamin adalah keluarga. Salah satunya hanya keluarga, dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua. Pokoknya lebih dari satu," jelas dia.
Ronny mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Satu di antaranya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019. Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukas Ronny.
Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Belakangan, Ferdinand kembali muncul dengan menuliskan sepucuk surat yang berisikan permohonan maaf. Dia meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap sebagai menghina agama.
Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri. Adapun surat tersebut kemudian dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.
"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ferdinand, kata Ronny, juga meminta maaf kepada tokoh agama atau masyarakat yang merasa tersakiti atas cuitannya tersebut. Dia menuturkan kliennya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun.
"(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang twitan beliau sesungguhnya beliau tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri," terang Ferdinand.
Ronny menambahkan Ferdinand Hutahaean juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keluarga dan pihak lain disebut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukasnya.
Berikut surat permohonan maaf yang dituliskan oleh Ferdinand Hutahaean dari balik Rutan Bareskrim Polri, sebagai berikut:
Kepada yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean