TRIBUNNEWS.COM - DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III yang digelar pada Selasa (18/1/2022) hari ini.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, ada delapan yang fraksi menyetujui yaitu: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Sementara itu, ada satu fraksi yang menolak yaitu PKS.
Dengan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR maka selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan sebagai Undang-Undang.
Pengesahan RUU TPKS ini pun disambut baik sejumlah kalangan, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, pihaknya merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
Oleh karena itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan delapan fraksi di DPR yang menyetujui RUU TPKS untuk dibahas selanjutnya.
"PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU," ujar Jeirry Sumampow dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (18/1/2022).
PGI menjelaskan, gagasan dan usulan RUU TPKS sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, yaitu hampir 10 tahun.
Saat itu, pada 2012, RUU yang digagas oleh Komnas Perempuan itu masih bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dua tahun kemudian, draft RUU tersebut mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Menurut PGI, pembahasan RUU TPKS di DPR mengalami pasang surut.
Draftnya diserahkan pada 2016 dan langsung masuk Prolegnas pada tahun yang sama sebagai inisiatif DPR.