News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

PKB Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Menolak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu disampaikan huru Bicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Neng Eem. 

Dia menjelaskan pengesahan RUU TPKS telah menjadi concern perjuangan dari Fraksi PKB.

Sejak dari pertama kali dijadikan RUU inisiatif DPR tahun 2016 lalu FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar RUU Tersebut segera disahkan.

Baca juga: PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Kendati demikian, FPKB sadar jika pengesahan RUU TPKS tidak bisa dilakukan sendirian karena harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi lain DPR.

"Faktanya dinamika pembahasan RUU TPKS ini sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan electoral jika RUU ini menjadi polemic di masyarakat. Akibatnya RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.

Situasi mutakhir, kata Eem menunjukkan jika RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan.

Rentetan kasus kekerasa seksual yang membuat miris dalam beberapa waktu terakhir muncul ke permukaan.

Kasus dugaan pemerkosaan 13 santri di Bandung, kasus pencabulan belasan siswa oleh oknum guru di Cilacap, Jawa Tengah, hingga pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palembang menghenyak kesadara publik jika tindak pidana kekerasan seksual itu memang nyata adanya.

"Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual," ucapnya.

Eem mengungkapkan ada dampak sangat serius terjadi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.

Mereka bisa mengalami kondisi traumatic yang berlangsung hingga seumur hidup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini