TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 yang berlaku pada 18-24 Januari 2022.
Inmendagri ini dikeluarkan pada Senin, 17 Januari 2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022
Baca juga: Aturan Mandat Vaksin di Jerman Masih Jadi Perdebatan
Aturan Inmendagri
Level 3
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;