News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meja makan. Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum, selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 yang berlaku pada 18-24 Januari 2022.

Inmendagri ini dikeluarkan pada Senin, 17 Januari 2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022

Baca juga: Aturan Mandat Vaksin di Jerman Masih Jadi Perdebatan

Aturan Inmendagri

Level 3

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini