News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meja makan. Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini