TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat kerugian sementara dari korban kasus dugaan penipuan investasi bodong suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503 miliar.
"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Whisnu menuturkan perkiraan kerugian itu berdasarkan laporan yang diterima dari 263 korban Sunmod Alkes.
Adapun 20 orang di antaranya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi korban.
"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menerangkan tersangka memakai modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10 sampai dengan 30 persen per minggu atau per bulan. Hal tersebut agar pada korban tergiur untuk menanamkan modal.
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng
Selain itu, kata Whisnu, pelaku juga mencatut institusi Kementerian dan Pemerintah untuk meyakinkan korbannya. Dia menuturkan para pelaku juga diduga memalsukan surat.
Dijelaskan Whisnu, korban juga diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2.100.000,-/box, dengan keuntunganRp650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750.000," tukas Whisnu.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR. Keempatnya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan
Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.
Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.
"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya
Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," tukasnya.