TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili
Pintauli Siregar.
Laporan terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait dengan dugaan intervensi
dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).
"Memang ada satu laporan lagi tentang LPS (Lili Pintauli Siregar) yang disampaikan oleh.. ya kami terima jugalah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di
kantornya, Selasa (18/1).
Tumpak tidak merincikan lebih jauh ihwal kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili tersebut.
Termasuk nama pihak yang melaporkan Lili kepada Dewas KPK.
Ia hanya mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Dewas KPK.
Baca juga: Dituding Terafiliasi Partai Politik Tertentu, Ubedilah Badrun : Tafsir Itu Keliru Besar
Tumpak mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah lokasi untuk mendalami
laporan dugaan etik terbaru itu.
Hanya saja, Dewas KPK belum menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Sedang kami lakukan penyelidikan. Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang perbuatan itu," jelasnya.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," imbuhnya.
Lili Pintauli sebelumnya dilaporkan ke Dewas oleh mantan Kasatgas Penyidikan KPK,
Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Ia dilaporkan terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK di Labuhanbatu Utara, yakni terkait kasus yang menjerat eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Diduga, ada komunikasi antara Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.
Baca juga: Ketua Dewas KPK Sebut Tak Ada yang Baru dari Tudingan Robin Pattuju ke Lili Pintauli Siregar
Baca juga: Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat
Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.
Rizka selaku pelapor yang juga penyidik kasus tersebut menduga ada intervensi yang dilakukan Lili.
Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan tersebut.
Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.
Lili yang memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.
Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada
Labura 2020.
Menurut Rizka, Khairuddin Syah Sitorus mempunyai bukti foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli dengan Darno.
Baik Lili Pintauli maupun Darno belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Tumpak menegaskan apabila pihaknya sudah selesai mengusut dugaan pelanggaran etik
tersebut, akan segera disampaikan ke publik.
"Nanti kami sampaikan," ucap dia.
Laporan dari Novel dan Rizka ini merupakan laporan etik kedua terkait Lili Pintauli. Ia
sebelumnya juga dilaporkan karena diduga berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali
Kota Tanjungbalai.
Padahal Syahrial merupakan tersangka.
Tak hanya berkomunikasi, Lili Pintauli juga memberi tahu bahwa Syahrial sedang ada perkara di KPK.
Bahkan, ia kemudian merekomendasikan pengacara 'Arief Aceh' ketika Syahrial meminta bantuan.
Belakangan, Syahrial memilih AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan kasus
di KPK dengan memberikan suap.
Namun, kasus itu kemudian terbongkar. Robin divonis 11 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Dia terbukti menerima suap dari lima perkara yang ditangani KPK.
Sementara Lili dinyatakan bersalah dalam sidang etik Dewas KPK.
Ia dihukum pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.
Namun tidak ada tindak lanjut dari KPK meski perbuatan Lili itu merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU KPK.
Terkait nama Lili yang disinggung oleh AKP Stepanus Robin dalam perkaranya, Tumpak
menilai tidak ada informasi baru dari Robin terkait Lili untuk bisa ditindaklanjuti.
Menurut Tumpak, informasi yang disampaikan Robin terkait sudah pernah disidangkan secara
etik.
"LPS, begini, ibu LPS (Lili) sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya.
Sekarang disebut-sebut lagi di dalam persidangan. Kami belum melihat ada perbedaan
apa, kasusnya itu juga yang diceritakan (eks) penyidik Robin," ucap Tumpak.
Robin sebelumnya beberapa kali menyinggung soal Lili terkait perkaranya.
Dalam satu kesempatan usai persidangan, Robin menyinggung soal dugaan keterlibatan Lili Pintauli
dalam pengurusan perkara melalui pengacara 'Arief Aceh'.
Hal itu pula yang mendasari Robin mengajukan permohonan justice collaborator. Namun permohonan itu ditolak hakim. (tribun network/riz/dod)