TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tampak digelandang ke Polres Binjai, Sumatera Utara.
Bupati Terbit terlihat masih pakai celana pendek dan kaus hitam menggunakan masker saat didampingi penyidik KPK.
Dia dikabarkan tertangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan suap.
Sebelum digelandang ke Polres Binjai, Terbit Rencana Peranginangin lebih dahulu bersama Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berangkat dari Polres Langkat ke Kota Binjai.
Sesampainya di Kota Binjai, Terbit yang mengenakan pakaian hitam dan celana jeans pendek dikawal untuk selanjutnya diantarkan ke ruang Reskrim Polres Binjai.
Baca juga: Tanggapan Polda Sumut Terkait Pemeriksaan Pejabat Pemkab Langkat Sumut yang Ditangkap KPK
Tidak banyak kata yang bisa disampaikan Terbit.
Ia berjalan sambil menunduk kepala.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak juga belum dapat memberikan komentar terkait hal ini.
Apakah dalam OTT KPK ini Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka, belum ada yang bisa menjelaskan.
Namun, kediaman pribadi orang nomor satu di Kota Binjai ini turut digeledah petugas.
Penggeledahan ini melibatkan Brimob Polda Sumut.
Ditangkap KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri benarkan kabar penangkapan kepada Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Rabu (19/1/2022).
Penangkapan pejabat daerah tersebut dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Ali Fikri dikutip dari Kompas.com.
Selain bupati, KPK juga mengamankan beberapa pihak.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum dapat menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Baca juga: Dikabarkan Ada 3 Pejabat Pemkab Langkat yang Terjaring OTT KPK, Siapa Saja Mereka?
Saat ini, tim KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait, guna menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan.
“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi."
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” tutur dia,” ucap Ali.
Sumber: Tribun Medan/Kompas.com