News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Ferry Juliantono dan Refly Harun Bandingkan Aturan PT di Indonesia dengan Puluhan Negara Lain

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022) dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muh. Salman Darwis secara daring.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, Refly Harun, menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022).

Dalam perbaikan permohonan tersebut, Refly mengatakan di antaranya telah menambahkan argumentasi di dalam pokok permohonan yakni perbandingan aturan PT di Indonesia dengan puluhan negara lainnya.

Dalam argumentasinya, Refly mengatakan pada puluhan negara yang dibandingkan dengan Indonesia tersebut tidak ada satu pun yang menerapkan PT untuk pencalonan.

Namun demikian, kata dia, ambang batas untuk terpilih memang lazim diterapkan di negara-negara lain termasuk Indonesia yakni 50%+1 dan tersebar di lebih dari 10 jumlah Provinsi yang ada dengan 20% di tiap-tiap provinsi yang bersangkutan.

"Kami menemukan misalnya di puluhan negara yang kami lihat itu tak ada satu pun yang menerapkan Presidential Threshold untuk pencalonan," kata Refly yang hadir secara daring dalam sidang di MK yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Gatot Nurmantyo Bilang Indonesia Menuju Proses Kepunahan

Di akhir sidang, Refly membacakan kembali petitum permohonan yang tidak berubah dari sebelumnya setelah diminta dibacakan kembali oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Petitum pertama yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau jika Hakim Konstitusi Republik Indonesia memiliki keputusan yang lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Refly.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menyatakan sudah menerima dan membaca permohonan perbaikan tersebut. 

Ia mengatakan permohonan yang telah diperbaiki tersebut akan menjadi bahan bagi majelis. 

Anwar juga menyatakan bukti yang diajukan pemohon yakni bukti P1 sampai dengan P2 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah. 

"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasilnya bagaimana nanti akan diberitahukan oleh Panitera melalui surat tentang hasilnya dan apakah bagaimana, bagaimana, nanti keputusannya hasil dari RPH tentu akan disampaikan ke pemohon atau kuasa pemohon. Tinggal menunggu pemberitahuan dari Panitera," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini