News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Ferry Juliantono dan Refly Harun Tambah Halaman Permohonan Uji Materi Terkait PT 20% 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022) dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muh. Salman Darwis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono melalui kuasa hukumnya Refly Harun menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022).

Dalam perbaikan permohonan tersebut Refly mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan dengan menambah muatan permohonan menjadi 59 halaman dari sebelumnya 24 halaman.

Terkait perbaikan tersebut, kata Refly, pihaknya di antaranya telah membaca putusan-putusan MK sebelumnya, membaca alasan-alasan diperkuat, serta menambahkan kontra argumen.

Refly mengatakan hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang sebelumnya pada 6 Januari 2021.

"Kami sudah membuat permohonan ini berkembang menjadi 59 halaman dari sebelumnya 24 halaman," kata Refly yang hadir secara daring dalam sidang di MK yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (19/1/2022).

Selain itu, Refly menjelaskan satu di antara yang pihaknya lengkapi dalam perbaikan permohonan tersebut adalah terkait legal standing.

Baca juga: Dianggap Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK

Dalam bagian legal standing permohonan yang telah diperbaiki, kata Ferry, pihaknya telah memasukan juga hak untuk dipilih.

"Jadi walaupun Saudara Ferry Joko Yuliantono barangkali menunjukkan minatnya untuk menjadi calon presiden tapi sebagai sebuah hak konstitusional kami tetap memasukkan juga hak untuk dipilih, the right to be a candidate. Jadi selain hak untuk memilih kami memasukkan juga hak untuk dipilih sebagai legal standing," kata Refly.

Di akhir sidang, Refly membacakan kembali petitum permohonan yang tidak berubah dari sebelumnya setelah diminta dibacakan kembali oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Petitum pertama yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau jika Hakim Konstitusi Republik Indonesia memiliki keputusan yang lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Refly.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menyatakan sudah menerima dan membaca permohonan perbaikan tersebut. 

Ia mengatakan permohonan yang telah diperbaiki tersebut akan menjadi bahan bagi majelis. 

Anwar juga menyatakan bukti yang diajukan pemohon yakni bukti P1 sampai dengan P2 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah. 

"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasilnya bagaimana nanti akan diberitahukan oleh Panitera melalui surat tentang hasilnya dan apakah bagaimana, bagaimana, nanti keputusannya hasil dari RPH tentu akan disampaikan ke pemohon atau kuasa pemohon. Tinggal menunggu pemberitahuan dari Panitera," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini