TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan beberapa barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa Heru Hidayat.
Adapun beberapa barang yang disita dalam perkara korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ini mulai dari dokumen, tanah hingga kapal laut.
Hal itu diungkapkan hakim anggota, Ali Muhtarom dalam sidang putusan atas terdakwa Heru.
"Pertimbangan majelis terkait perampasan barang bukti berupa dokumen, kapal, tanah bangunan kendaran rumah dan perusahaan yang disita dan terlampir dalam berkas perkara a quo," kata hakim anggota Ali Muhtarom dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: Perkara Korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya
Dalam perkara ini, hakim menyebut, ada beberapa bidang tanah yang terbukti dibeli oleh Heru menggunakan hasil korupsi dan dijadikan barang bukti.
Terhadap beberapa bidang tanah tersebut maka akan dirampas untuk negara.
"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," ungkap Hakim.
Tak hanya tanah, uang hasil korupsi ini juga dinikmati Heru untuk membeli kendaraan mobil LEXUS tipe RX200T F-Sport 4x4 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam, dan Ferrari tipe Berlinetta.
Kedua mobil itu kata Hakim, dibeli oleh Heru menggunakan uang hasil korupsinya sehingga akan dirampas untuk negara.
"Telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggnakn hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," kata Hakim Ali.
Baca juga: Heboh di Pasaman Barat, Harimau Muncul saat Warga Bersihkan Lahan, Aksi Si Raja Rimba Viral
Baca juga: Cekcok dan Adu Jotos, Pelaku Balapan Liar di Bekasi Buntuti Pengendara serta Pecahkan Kaca Mobil
Kendati begitu, terdapat barang bukti yang disita oleh jaksa dalam perkara ini yang ternyata tidak diperoleh oleh Heru dari hasil korupsinya.
Bahkan, ada beberapa barang bukti berupa kapal laut yang dibeli jauh sebelum Heru terjerat dalam perkara ini.
"Barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," kata hakim Ali.
Dengan begitu maka, keseluruhan kapal yang totalnya berjumlah 18 unit itu harus dikembalikan.