Dia mengatakan, tim KPK akan melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Soal Prosedur Dana PEN Daerah 2021
Adapun, pemeriksaan dan klarifikasi oleh para pihak yang diamankan itu dilakukan agar penyidik dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi atau tidak.
"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga membenarkan adanya giat tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di langkat," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, dilansir Tribunnews.
Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail siapa saja yang diamankan.
Sosok Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat
Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin lahir lahir di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 24 Juni 1972.
Ia diketahui memiliki hobi bermain olahraga badminton.
Selain itu, juga memiliki moto dalam hidup, yakni Hidup Hanya Sekali Berbuatlah Yang Terbaik.
Terbit Rencana Perangin Angin menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 20 Februari 2019.
Masih mengutip langkatkab.go.id, Terbit Rencana PA dan H Syah Afandin SH terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.
Keduanya dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, atas nama Presiden Republik Indonesia di Aula Raja Inal Seregar Kantor Gubsu, Medan, Rabu (20/2/2019).