Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, sejumlah pengurus dan anggota Majelis Adat Sunda sudah berada di Polda Jabar sejak pukul 9.30 WIB.
Mereka membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jabar.
"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah."
"Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.
Baca juga: Muncul Baliho Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda di Bandung, Imbas Ucapan Arteria Soal Bahasa Sunda
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kajagung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," terangnya.