TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara soal beredarnya sebuah foto pertemuan daring yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Dilansir dari Kompas.com, dari foto yang beredar Pepen melakukan rapat daring bersama 12 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/1/2022).
“KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik,” sebut Ali dalam keterangan tertulis.
“Namun dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Namun demikian Ali tidak menyebut dengan detail siapa pihak yang bertemu secara daring dengan Pepen.
Ali menjelaskan pertemuan daring bisa dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan,” kata dia.
Baca juga: Periksa 2 Tersangka, KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi Soal Ganti Rugi Lahan
Adapun berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahannya.
Diketahui Pepen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap.
Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp 5 miliar. KPK menduga Pepen turut serta melakukan intervensi terkait beberapa proyek di Kota Bekasi dan mengutil “uang jabatan” dari pegawai di Pemkot Bekasi.
Baca juga: Bakal Demo di KPK, Aliansi Mahasiswa Bekasi Minta KPK Usut Ranah Legislatif Dalam OTT Rahmat Effendi
KPK buka peluang jerat Pepen Pencucian uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.
Dalam perkara ini, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.