News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Sebagai langkah tindak lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan verifikasi seluruh bukti dugaan perbuatan para tersangka.

Baca juga: Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Tak hanya itu, guna membuat terang perkara ini, KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan suap di Pemkot Bekasi.

"Verifikasi bukti-bukgi dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik," ujar Ali.

KPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin juga telah melalukan penggeledahan.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya, serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja.

Ali menuturkan, upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," katanya.

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Harum Bunga Ucapan Selamat dari Ketua DPR Puan Maharani untuk Gedung Tribun di Bogor

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini