TRIBUNNEWS.COM - Simak cara isi E-Filling untuk Lapor SPT Pajak Tahunan di dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, E-Filing adalah Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Sebelumnya melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Panduan E-Filing
Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:
1. Cara Daftar Akun DJP Online