News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Peran Tersangka Dugaan Kasus Aplikasi Robot Trading Ilegal Berskema Ponzi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong alat kesehatan yang telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran keenam tersangka dalam dugaan kasus aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.

Adapun pelaku utama dalam kasus ini berinisial AD (35) dan AMA (31).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut bahwa AD dan AMA masih berstatus sebagai buronan.

Dia bertugas sebagai donatur hingga pembuat website Evotrade.

"AD tersangka atau peranan pelaku utama, selaku owner, membiayai pembuatan website dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, kata dia, AMA juga berperan sebagai pelaku utama atau owner yang bersama-sama dengan AD. Namun, pihaknya telah menangkap empat tersangka lain yang diduga terlibat di dalam kasus tersebut.

"Di antaranya, AK atau tersangka jabatan Dirut hanya sebagai boneka, digaji dua kali oleh perusahaan melalui D. Tapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenarnya," jelas Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Aplikasi Robot Trading Ilegal Pakai Sistem Ponzi, 6 Orang Jadi Tersangka

Lalu, lanjut Whisnu, tersangka lain adalah D (42) yang juga bertugas mengurus akta perijinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi Direktur Utama. Dia melakukan hal tersebut atas perintah AMA.

Berikutnya, tersangka D (42) yang juga bertugas mengurus akta/perijinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi Dirut.

Lalu, DES (27) yang bertugas sebagai pemilik rekening penampungan atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade.

"Terakhir, MS (26) tersangka yang berperan sebagai Kepala Admin dengan tugas merekap deposit para member dan menyetujui dana yang di withdrawl member," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita dua mobil BMW, mobil Lexus, enam laptop hingga dua ponsel sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi. Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini