News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Peran Tersangka Dugaan Kasus Aplikasi Robot Trading Ilegal Berskema Ponzi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong alat kesehatan yang telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin. Kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menyampaikan ada dua tersangka yang tidak ditahan oleh Bareskrim Polri yaitu AK dan D. Keduanya tidak ditahan karena tidak terlalu banyak terlibat dalam perkara tersebut. 

Sedangkan, kata Whisnu, dua orang AD dan AMA kini berstatus DPO dalam perburuan polisi.

"2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penanganan di luar, 2 tersangka masih dicari masih DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," jelas Whisnu.

Whisnu menuturkan total ada 3.000 orang yang memakai aplikasi tersebut di sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh.

Sementara itu, Kasubdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menuturkan, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah kerugian yang dialami oleh para korban.

Baca juga: Dua Tahun Beroperasi, Platform Trading Saham Ajaib Rangkul 1 Juta Investor Ritel

"Jadi kakinya sampai enam itu akan mendapatkan yang terakhir itu 2 persen dari awal itu 10 persen, 5 persen, 5 persen, 3 persen dan 2 persen sampai enam kaki dan seterusnya dan seterusnya," tukas Ma'mun.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini