News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Pimpinan Komisi VIII Minta Tak Ada Negosiasi Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, pada Kamis (20/1/2022).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto terlihat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat membuka rapat, Yandri menyinggung soal maraknya kekerasan seksual kepada perempuan dan anak yang viral beberapa waktu lalu.

Yandri pun menegaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman maksimal. Bahkan, pihaknya mendorong adanya hukuman kebiri kepada para pelaku.

Baca juga: Profil AKP Eko Marudin, Dicopot dari Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Ejek Korban Rudapaksa

"Pelaku harus dihukum maksimal, tidak ada istilah negosiasi hukuman. Hukuman tambahan kebiri kami dorong Bu (menteri PPPA)," kata Yandri.

Yandri juga menyadari, bahwa hukuman maksimal hingga kebiri bagi pelaku kekerasan seksual masih menemui pro kontra. Bahkan, dari Komnas HAM dan pihak-pihak lainnya.

Namun, Politisi PAN ini menyebut bahwa hukuman itu sebagai efek jera dan ingin menegakan perlindungan terhadap anak

"Mesti kita memulai dengan sesuatu yang kontrofersi, tidak apa-apa," ucap Yandri.

Ia juga mengatakan, penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian dan kesungguhan untuk benar-benar berpihak kepada korban atau pun anak-anak yang sedang tumbuh kembang mengikuti pendidikan.

Baca juga: DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak

"Sekali lagi kami tegaskam dari meja pimpinan, kami mengutuk keras kepada para pelaku kekerasan anak dan perempuan terutama para anak didik kita dimanapun. Ini bukan masalah agama, bukan masalah lembaganya, tetapi ini perilaku yang menyimpang, prilaku yang tidak bisa kita tolerir," tegas Yandri.

"Untuk itu kepada penegak hukum, tidak perlu ragu untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin atau hukuman maksimal baik hukuman pidana maupun tambahan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini