TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap, yakni Itong Isnaeni Hidayat, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itong diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Tak sendiri, Itong ditangkap dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua orang lainnya pada Rabu (19/1/2022).
Penyidik KPK turut mengamankan uang senilai sekitar Rp 140 juta dalam giat OTT tersebut.
Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK
Lantas berapa harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat?
Mengutip laman ELHKPN KPK, Itong tercatat melaporkan harta kekayaan terakhirnya pada 2020.
Total harta kekayaannya saat itu Rp 2.174.542.499.
Diketahui, harta kekayaan Itong mengalami penurunan sejak 2018 dalam catatan LHKPN KPK.
Pada 2018 dalam laporan periodiknya, harta kekayaan Itong mencapai Rp 2.567.626.499.
Sementara pada 2019 sebesar Rp 2.402.626.499.
Laporan harta kekayaan terakhirnya pada 2020 adalah sekitar Rp 2,1 miliar.
Ini rincian harta kekayaan Itong pada 2020 dikutip dari laman ELHKPN KPK:
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta, hasil sendiri Rp 700.000.000