Sehingga kebutuhan jabatan peserta dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.
Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri;
Maka diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Informasi Lainnya
a. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data atau menyalahi ketentuan baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS;
Maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berhak membatalkan kelulusan peserta dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
d. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Alur Seleksi CPNS 2021