Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
Itong akhirnya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak yang mulia, bapak ketua mahkamah agung sebagai hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Tak Terima Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya: Itu Omong Kosong
Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.
"Sehingga dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata dia.
Selanjutnya, Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini.
Dia mewakili MA, juga sempat berterima kasih kepada KPK.
"Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujarnya.
"Untuk itu Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
KPK telah menetapkan Itong, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.