TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai, peniadaan tenaga honorer di institus pemerintahan diperlukan untuk memperbaiki sistem kepegawaian pemerintah.
Terlebih, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 telah mengatur tentang Manajemen PPPK.
“Berdasar amanah PP nomor 49 tahun 2018 pegawai negara hanya ASN dan PPPK, ini menjadi proses untuk menjadi penyelesaian panjang untuk menajemen yang lebih baik. Dengan mengerucut dua itu, maka akan lebih baik dan lebih terstruktur,” kata Rahmad saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Rahmad mengatakan, bahwa apabila ada tenaga honorer yang terdampak akibat aturan tersebut, ia mengusulkan agar ada program tenaga alih daya sebagai solusinya.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS
“Terhadap yang tidak masuk PPPK dan PNS, saya kira pemerintah memberi ruang ya untuk pekerjaan yang basic seperti cleaning service, security diberi kesempatan pekerjaan alih daya,” ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyadari, bahwa aturan baru itu tidak berdampak besar terhadap Pemda. Sehingga, Pemda masih bisa merekrut honorer untuj menjadi PNS hingga 2023.
“Silakan Pemda menyelesaikan. Pemerintah Pusat sampaikan sampai 2023 sudah minta semua instansi menyelesaikannya, yang honoris diangkat jadi PNS diselesaikan tentu dengan seleksi," ungkap Rahmad.
"Ini PR seluruh instansi dan kepala daerah untuk menyelesaikan,” jelasnya.